Senin, 11 April 2022

5 Kompetesi Guru



Banyak guru yang mengeluh akan beban pekerjaan yang diamanahkan.  Guru yang menjalankan profesinya hanya dengan masuk dan pulang tepat waktu, mengajar di depan kelas pada jam yang ditentukan, dan memberi evaluasi diakhir topik akan merasakan bahwa pekerjaan mengajar adalah pekerjaan yang membosankan.  Jika anda sebagai guru merasakan hal ini, sudah saatnya anda merefleksikan apakah selama ini sudah memenuhi kompetensi yang diharapkan dari seorang guru.

Sesuai UU Guru No. 14/2015 yang mengatakan guru wajib memiliki 

  • kompetensi pedagogy (pendidikan) – kemampuan menyampaikan materi pendidikan kepada peserta didik. Guru harus menguasai berbagai metode mengajar (baik luring maupun daring) dan harus memiliki kreativitas untuk mendorong rasa ingin tahu siswa. 
  • kompetensi kepribadian – kemampuan untuk berpikir, berperasaan dan berperilaku baik.  Guru harus dapat menjadi tauladan bagi siswanya. 
  • kompetensi professional – kemampuan untuk mengajarkan bidang studi yang diampunya.  Guru dituntut menguasai disiplin ilmunya.
  • kompetensi sosial – Guru harus memiliki kecerdasan sosial, karena guru dituntut untuk bisa beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik. 

Capri Anjaya, dalam bukunya yang berjudul Sekolah Lokal berkualitas Internasional 2017, hal 39, menambahkan guru dituntut untuk memiliki kompetensi Bahasa pengantar.  Ini dimaksud untuk sekolah internasional/SPK yang menggunakan Bahasa pengantar Bahasa Inggris misalnya, maka guru wajib memiliki kompetensi berbahasa Inggris.

Pekerjaan guru akan menjadi menyenangkan jika profesi ini adalah pilihan kita…

Buat saya, profesi guru adalah sebuah panggilan! 


Keep Learning, Keep Sharing, Keep Inspiring, and Write your Legacy


#Guru

#KompetensiGuru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apakah aku stress?

  Ibu          : “Nak, kamu makan malam dulu sudah jam 10!” Anak      : “Sebentar bu, aku lagi siapkan tugas yang aku harus presentasika...